Sidang Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia dipimpin Presiden selaku Ketua Dewan dan dihadiri anggota tetap atau ditambah anggota tidak tetap sesuai topik bahasan. Inisiatif penyelenggaraan sidang dewan dapat berasal dari :
Presiden selaku Ketua Wantannas;
Wakil Presiden;
Kementerian/Lembaga Terkait; dan
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy