BPK RI dan Wantannas RI menggelar agenda Exit Meeting atas Laporan Keuangan Dewan Ketahanan Nasional RI tahun 2023 usai BPK melaksanakan pemeriksaan yang berlangsung sejak tanggal 18 Januari s.d. 3 Mei 2024. Pada kesempatan ini Kepala Auditorat IA BPK RI Edy Witono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Wantannas RI atas kerja sama yang diberikan hingga batas akhir waktu pemeriksaan, sekaligus memberikan apresiasi kepada Wantannas RI yang sebelumnya sudah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Biro PSP, Kepala Biro Umum, perwakilan Bandep, Anjak, dan staf lainnya ini, tak lupa Edy mengingatkan kembali bahwa laporan keuangan memang diperiksa dengan tujuan memberikan opini. Selain itu yang dijadikan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP).
“Jadi mau gamau bapak ibu walaupun apapun backgroundnya, setidaknya dalam menjalankan aktivitas pelaksanaan anggaran harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sesuai dengan standar administrasi pemerintahan,” terang Edy, Selasa (21/5).
Oleh karena itu lanjut dia, dalam pelaksanaan anggaran harus mematuhi aturan main yang ada di sistem pengelolaan anggaran yang umumnya terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang harus diikuti, yang secara langsung juga menegaskan Menteri Keuangan sebagai pengelola anggaran yang memiliki kompetensi untuk mengatur seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban hingga pelaporan.
“Jadi ini adalah komunikasi audit kami, sehingga proses berikutnya adalah kami menyusun KHP (Konsep Hasil Pemeriksaan). Semuanya buat perbaikan Wantannas ke depan supaya tata kelolanya lebih baik lagi, lebih akuntabel, transparan, efektif, dan efisien,” tutupnya. (Humas/ FP).