Jakarta, 18 Desember 2024 – Dewan Ketahanan Nasional R.I (Wantannas R.I) menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Bahkan langkah ini, disamping merupakan amanat dari Undang-Undang, juga merupakan langkah stratetegis yang telah lama diharapkan oleh Wantannas R.I..
Sesjen Wantannas RI Laksdya TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S. menyatakan bahwa pembentukan DPN merupakan suatu keniscayaan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara, serta sejalan dengan cita cita Wantannas RI yang sebelumnya merencanakan penguatan peran dan fungsi Wantannas R.I menjadi lembaga negara yang berperan dan berfungsi sebagaimana layaknya lembaga National Security Council (NSC) di berbagai negara di dunia. Menurut Hutabarat, hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan respons terhadap dinamika ancaman yang multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Hutabarat menambahkan sejarah awal dibentuknya lembaga ini dimulai berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 1946 tanggal 6 Juni 1946 tentang Keadaan Bahaya, maka dibentuklah Dewan Pertahanan Negara, berfungsi untuk memberi masukan kepada presiden pada saat negara dalam kondisi darurat. Seiring berjalannya waktu, menyesuaikan kondisi politik, terjadi beberapa perubahan nama antara lain Dewan Keamanan Nasional (1954), Dewan Pertahanan Nasional (1961), Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (1970), dan terakhir Dewan Ketahanan Nasional (1999).
"Dengan pembentukan DPN, jalur koordinasi dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden selaku ketua Dewan akan semakin efektif dan efisien. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan pertahanan nasional melalui proses yang komprehensif dan adaptif”. ungkapnya dalam rapat konsolidasi personel Wantannas RI, Rabu (18/12).
Selama ini, Wantannas RI telah menjadi lembaga yang berperan penting dalam menyusun strategi ketahanan nasional melalui koordinasi lintas sektor dan analisis yang mengkolaborasilan lima unsur (pentahelix). Namun, dengan adanya DPN, diharapkan proses penentuan kebijakan strategis di bidang pertahanan dapat dilakukan dengan lebih reponsif, adaptif, dan tepat sasaran.
"Situasi global yang terus berubah membutuhkan langkah-langkah antisipatif yang cepat dan terukur. Pembentukan DPN memberikan kita landasan yang lebih kokoh untuk menjawab tantangan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kepentingan bangsa dan negara selalu menjadi prioritas utama". Wantannas RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor pertahanan dan keamanan. Dengan keberadaan DPN, sinergi antara lembaga-lembaga strategis di tingkat nasional diharapkan semakin solid, sehingga mampu menciptakan solusi yang holistik menyikapi tantangan bangsa, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertahanan yang modern, adaptif, dan berbasis pada kepentingan nasional.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN pada Senin (16/12) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Tugas dan fungsi dari DPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara. Dengan dilantiknya Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN, maka dimulailah masa transisi untuk pengalihan atau peleburan Wantannas R,I menjadi DPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang belaku. (Humas/ FP).