Search
No | Nama Dokumen | Tautan |
A. Pemeliharaan Gedung | ||
1 | Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
2 | Ringkasan Kontrak yang sekurangkurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
3 | Surat Perintah Mulai Kerja | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
4 | Surat Jaminan Pelaksanaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
5 | Surat Jaminan Uang Muka | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
6 | Surat Jaminan Pemeliharaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
7 | Surat Tagihan | |
8 | Surat Perintah Membayar | |
9 | Surat Perintah Pencairan Dana | |
10 | Laporan Pelaksanaan Pekerjaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
11 | Laporan Penyelesaian Pekerjaan | |
12 | Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan | |
B. Meja Resepsionis | ||
1 | Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
2 | Ringkasan Kontrak yang sekurangkurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
3 | Surat Perintah Mulai Kerja | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
4 | Surat Jaminan Pelaksanaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
5 | Surat Jaminan Uang Muka | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
6 | Surat Jaminan Pemeliharaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
7 | Surat Tagihan | |
8 | Surat Perintah Membayar | |
9 | Surat Perintah Pencairan Dana | |
10 | Laporan Pelaksanaan Pekerjaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
11 | Laporan Penyelesaian Pekerjaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
12 | Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan | Terkait dengan dokumen tahap pelaksanaan (tender) tidak relevan/tidak dipersyaratkan dalam metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |