Komisi I DPR RI mendukung percepatan revitalisai lembaga Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI menjadi Dewan Keamanan Nasional RI. Hal ini diungkapkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR bersama Wantannas RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Anggota Komisi I DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menjelaskan, revitalisasi Wantannas dianggap penting untuk dilanjutkan seperti yang sudah pernah diusulkan sebelumnya. Ia berharap revitalisasi Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) RI tidak terhambat pada tahapan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Bila perlu menurutnya, Wantannas agar menemui langsung Presiden Prabowo Subianto dan meminta proses revitalisasi lembaganya segera dilanjutkan.
“Kalau palunya sudah ada di Pak Presiden, tinggal perintah saja kok. Ini momentum, Pak. Tunggu beliau dari luar negeri, langsung menghadap saja,” ujarnya dalam agenda tersebut.
Ia pun meminta Wantannas agar mampu menjelaskan landasan yang jelas terkait dengan revitalisasi tersebut. Misalnya, kebutuhan Indonesia untuk memiliki National Security Council (NSC) agar semakin dipandang oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Hanya negara kita saja yang belum (NSC). Dari hasil Bapak (Sesjen) survei ke beberapa negara. Bahkan memengaruhi, memengaruhi hubungan kita, legasi kita di PBB,” lanjutnya.
Anggota Dewan tersebut juga meyakini bahwa usulan perubahan nama Wantannas dan Wankamnas akan dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo. Sebab, Presiden Prabowo dianggap sebagai sosok yang selalu berpikir strategis, khususnya untuk persoalan keamanan negara.
Sementara itu, Sesjen Wantannas RI Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat pada kesempatan ini memaparkan urgensi revitalisasi Wantannas RI menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) RI. Menurutnya yang menjadi latar belakang utama rencana revitalisasi ini adalah spektrum ancaman saat ini sudah menjadi multidimensi berdasarkan Astagatra (Ipoleksosbudhankam).
Ia menuturkan, bahwa konsep keamanan nasional juga berkembang dan mengalami perluasan dari dimensi keamanan negara yang kemudian bertambah meliputi keamanan publik hingga keamanan manusia.
"Inti dari konsep keamanan nasional adalah upaya menjaga dan melindungi kepentingan nasional suatu negara," ucapnya.
Untuk itu, pengamanan ancaman terhadap keamanan nasional harus dilaksanakan secara tepat, terintegrasi, holistik, dan bersifat komprehensif sehingga dibutuhkan forum National Security Council (NSC) dalam keadaan krisis, mendesak, bersifat strategis, serta kompleks yang mengancam keamanan nasional.
Sesjen Hutabarat lantas menerangkan fungsi Dewan Keamanan Nasional di beberapa negara, di antaranya berfungsi sebagai forum sidang atau koordinasi tertinggi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan bukan menjadi lembaga yang bersifat operasional. Kemudian, membantu presiden untuk mengambil keputusan dalam keadaan darurat dan situasi krisis.
Selanjutnya, forum yang diketuai Presiden ini untuk menangani permasalahan yang sudah mencapai eskalasi tinggi krusial, mendesak, dan strategis. Termasuk di antaranya menetapkan status darurat sipil militer dan perang. Kemudian, menyusun langkah-langkah nasional sekuriti strategi, hingga membangun ketahanan nasional untuk mencapai kondisi keamanan nasional dan pembuatan perkembangan lingkungan strategis, serta penilaian dan rumusan ancaman (national security assessment).
Sesjen menambahkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi peserta pada forum National Security Council tingkat internasional. "Hal ini mengakibatkan suara Indonesia kurang terdengar oleh Dewan Keamanan PBB," pungkasnya. (Humas/ FP).