Search
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan kepada setiap instansi pemerintah untuk melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Instansi sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi, dimana salah satu kegiatan yang harus dilakukan adalah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
LAKIP Setjen Wantannas merupakan penjabaran akuntabilitas atas perencanaan strategis Setjen Wantannas yang meliputi pernyataan Penetapan Kinerja, RKT dan Renstra Setjen Wantannas RI, serta mengacu juga pada Permenpan RB No.29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Kinerja dan Pelaporan AKIP, sehingga LAKIP Setjen Wantannas memuat perencanaan dan perjanjian kinerja, akuntabilitas tentang pengukuran kinerja, analisis dan evaluasi kinerja Setjen Wantannas.