Search
ORGANISASI & TUGAS
Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Ketahanan Nasional RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Susunan organisasi Dewan Ketahanan Nasional RI dimana nomenklaturnya telah disesuaikan dengan Kabinet Kerja terdiri dari Presiden Republik Indonesia (Ketua Dewan), Wakil Presiden, Sesjen Wantannas selaku Sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara.
Anggota Tambahan dapat ditunjuk sesuai kebutuhan.