SELAMAT DATANG DI LAMAN PENDAFTARAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHUN 2023
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Tahun Anggaran 2023, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditempatkan di unit kerja Setjen Wantannas.
Jumlah Kebutuhan PPPK di Lingkungan Setjen Wantannas sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Formasi, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut.
NO | PENGUMUMAN | DOKUMEN |
1 | Pengumuman Seleksi PPPK | |
Lampiran I - Surat Lamaran PPPK | ||
Lampiran II - Surat Pernyataan 5 Poin PPPK | ||
2 | Daftar PPPK | |
3 | Hasil Seleksi Administrasi | |
4 | Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah | |
5 | Jadwal Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis | |
6 | Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis | |
Lampiran I - Hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 | ||
Lampiran II - rincian hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 | ||
Lampiran III - Surat Pernyataan 5 poin PPPK | ||
Lampiran IV - Surat pengunduran diri PPPK |
Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
Tolak dan laporkan segala bentuk penawaran bantuan dalam proses pendaftaran dan seleksi karena dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak kejahatan penipuan melalui :