Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Setjen Wantannas RI) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, memberi kesempatan kepada para pegawal non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Setjen Wantannas RI yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Setjen Wantannas RI dengan ketentuan sebagai berikut :
NO | PENGUMUMAN | DOKUMEN |
1 | Pengumuman Pengadaan PPPK T.A 2024 | |
2 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Setjen Wantannas RI T.A. 2024 Periode I | |
3 | Pengumuman Pengadaan PPPK T.A. 2024 Periode II |