Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, serta telah diterbitkannya Surat Kementerian Pertahanan Nomor: B/138/KPG.02.01.00.01/ROPEG tanggal 21 Januari 2025 perihal Persetujuan atas Permohonan Proses Peralihan CPNS dan CPPPK Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Pengalihan Status Kepegawaian CPNS Hasil Pengadaan CPNS Setjen Wantannas RI T.A. 2024