Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 339 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditempatkan di unit kerja Setjen Wantannas.
Berikut ini pengumuman hasil akhir pasca sanggah pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Untuk berkas lengkapnya bisa dilihat di laman https://www.wantannas.go.id/penerimaan-pppk