Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 339 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditempatkan di unit kerja Setjen Wantannas.
Jumlah Kebutuhan PPPK di Lingkungan Setjen Wantannas sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) Formasi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK akan ditempatkan pada Kantor Sekretariat jenderal Dewan Ketahanan Nasional di Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110.
Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
Tolak dan laporkan segala bentuk penawaran bantuan dalam proses pendaftaran dan seleksi karena dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak kejahatan penipuan.
Informasi Selengkapnya Klik Tautan Berikut :