Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI) menyelenggarakan acara sarasehan bertajuk "Penguatan Kelembagaan Wantannas RI dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Nasional" di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Senin, (12/11. Acara ini bertujuan untuk membahas penguatan kelembagaan Wantannas agar dapat lebih efektif dalam mendukung ketahanan nasional Indonesia yang semakin kompleks.
Agenda dimulai dengan sambutan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi sekaligus Guru Besar Universitas Pertahanan Prof. Purnomo Yusgiantoro yang memberikan keynote speech. Dalam paparannya, Purnomo menjelaskan bahwa istilah keamanan dan ketahanan nasional memiliki esensi yang sama. Menurutnya, ketahanan nasional Indonesia berlandaskan pada doktrin geostrategi Indonesia, yaitu Wawasan Nusantara, yang menekankan pentingnya mempertahankan integritas wilayah dan kekuatan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman.
Beberapa poin utama dihasilkan dari agenda diskusi panel ini, diantaranya;
1. Penyempurnaan Regulasi untuk Penguatan Kelembagaan Wantannas
Prof. Purnomo mengusulkan agar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1999 tentang Wantannas disempurnakan menjadi peraturan presiden yang baru. Usulan ini bertujuan agar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) Wantannas lebih jelas dan terintegrasi dengan dinamika ketahanan nasional yang berkembang saat ini. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
2. Wantannas sebagai "Pooling House" untuk Merespons Krisis
Letjen (Purn) Hotmangaraja Panjaitan, Staf Khusus Menteri Pertahanan periode 2019-2024, mengusulkan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN), yang disebutnya sebagai "pooling house" untuk mengkoordinasikan respons terhadap krisis nasional. DKN ini akan menjadi lembaga yang bisa mengintegrasikan seluruh unsur terkait dalam menangani krisis secara cepat dan efektif.
3. Kesadaran terhadap potensi krisis dalam lingkungan aparatur sipil perlu diperkuat.
Kusnanto Anggoro, pakar pertahanan dan keamanan Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa budaya pencegahan ancaman dan kesadaran terhadap potensi krisis dalam lingkungan aparatur sipil perlu diperkuat. DKN sebagai lembaga pemecah masalah harus mampu mengintegrasikan kemampuan berbagai pihak untuk memberikan solusi dalam menghadapi ancaman yang kompleks.
4. Jalankan Proses Perubahan yang Sederhana
Kusnanto Anggoro juga menyarankan agar perubahan Wantannas menjadi DKN bisa dilakukan melalui keputusan presiden (Perpres) atau Keppres, tanpa harus menunggu proses pengesahan undang-undang baru. Dengan menggunakan pendekatan ini, penguatan kelembagaan DKN dapat lebih cepat diimplementasikan.
Sementara Armaedy Armawi menambahkan, perubahan tersebut harus dapat menjadikan Wantannas responsif terhadap ancaman terhadap Keamanan nasional yang multidimensi.
Ia menjelaskan Wantannas harus menghidupkan sistem respon terhadap satu kejadian emergency dan memberikan direction yang terarah
5. Perubahan Wantannas Perlu Aspek Teknokrat Sekaligus Aspek Politik
Aspek Teknotrat dan Politik dalam Proses Perubahan Istyadi Insani, Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan Daerah KemenPAN-RB, menekankan bahwa dalam perubahan lembaga pemerintah, ada dua aspek yang harus berjalan bersamaan: aspek teknokrat dan aspek politik. KemenPAN-RB siap mendukung perubahan Wantannas menjadi DKN secara organisasi, namun keputusan akhir tetap bergantung pada Presiden sebagai Ketua Wantannas.
Sesjen Wantannas RI Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat menyampaikan apresiasi atas kontribusi semua pihak dalam sarasehan ini dan berharap hasil diskusi dapat membawa manfaat nyata dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Wantannas RI, lanjutnya, akan terus berupaya meningkatkan respons dan efektivitas dalam mendukung stabilitas nasional serta memberikan masukan strategis bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan yang dinamis.
Sarasehan ini menghasilkan kesepakatan bahwa untuk mengatasi ancaman ketahanan nasional yang semakin kompleks, penguatan kelembagaan Wantannas sangat diperlukan. Perubahan yang disarankan, baik dalam hal regulasi maupun struktur kelembagaan, diharapkan dapat menjadikan Wantannas atau DKN lebih responsif, efisien, dan terintegrasi dalam merespons ancaman yang bersifat multidimensi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, perubahan ini diharapkan dapat segera diwujudkan demi menjaga ketahanan nasional Indonesia.