Language:

Search

PPID

Selamat Datang di PPID Setjen Wantannas RI

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Informasi mempunyai kekuatan vital dalam segala aspek kehidupan demikian juga organisasi. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Wantannas Nomor 01 tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

PPID Setjen Wantannas mempunyai tugas antara lain :

  1. Merencanakan, mengorganisaksikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Setjen Wantannas
  2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Setjen Wantannas untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.

Misi

  1. Menghimpun informasi publik unit kerja Setjen Wantannas
  2. Menata dan menyimpan informasi publik unit kerja Setjen Wantannas
  3. Melaksanakan konsultasi informasi publik  kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
  4. Menyelesaikan sengketa informasi.