Language:

Search

Profile PPID

Selamat Datang di PPID Setjen Wantannas 

  

Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum dan HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab ( good governance ) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.           
         

Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada persiapan masing-masing Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam mengelola informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik, maka disusun Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Informasi mempunyai kekuatan vital dalam segala aspek kehidupan demikian juga organisasi. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.           

Setjen Wantannas RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Wantannas Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.