Language:

Search

Sahli Hukum Setjen Wantannas Selenggarakan FGD Bahas Efektivitas Penerapan UU Cipta Kerja

  • Share this:
Sahli Hukum Setjen Wantannas Selenggarakan FGD  Bahas Efektivitas Penerapan UU Cipta Kerja

Staf Ahli (Sahli) Setjen Wantannas  men yelenggara kan  Focus Grup Disscusion (FGD) Telaahan Sahli Hukum dengan tema “Efektifitas Penerapan UU Cipta Kerja khususnya pada Kluster Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Rangka Ketahanan Nasional FGD ini   dipimpin oleh Sahli Hukum selaku Ketua Pokja Irjen Pol. Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 5, Kantor Setjen Wantannas   Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat. 

Salah satu narasumber yang hadir dalam FGD tersebut adalah Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR / BPN Ir. Embun Sari, M.Si.

Irjen Pol. I Nyoman  Labha Suradnya dalam paparannya menyampaikan bahwa Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara.  

“Sistem perizinan yang baik dan persyaratan investasi yang lebih mudah akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia. Namun dalam penerapannya masih ditemukan adanya prosedur yang rumit seperti lamanya proses perizinan”, ujar Sahli Hukum. 

image-10.png

Selain masalah perizinan, faktor biaya juga turut memengaruhi khususnya biaya verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangan masing-masing. 

“Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan verifikasi tersebut relatif mahal dan dibebankan kepada calon investor”, ujarnya lagi. 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Sahli Bid. Hankam Laksda TNI Udyatmiko turut mencermati adanya realita bangunan sekolah yang harus tergusur sebagai pengganti pembangunan pemerintah lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Embun Sari pun menjelaskan bahwasanya semua pembangunan harus didasarkan pada rencana tata ruang dan tata wilayah. 

“Rencana tata ruang di dalamnya memuat di mana bisa dibangun sekolah, pertanian, industri, pemukiman, dan lain – lain. Apabila ada pembangunan yang harus menerabas tata ruang, harus dilihat dulu kepentingan dan ketepatan tata ruangnya. Jika sudah melalui kajian panjang dan ternyata memang pembangunan tersebut dibutuhkan di sana sementara sekolah harus digusur, bisa saja dilakukan, namun tetap harus dikomunikasikan dulu, apakah sekolah tersebut layak dipindahkan ke lokasi yang baru”, jelas Embun. 

Intinya, lanjut Embun, tidak boleh serta merta sekolah digusur untuk suatu pembangunan. Harus dilakukan kajian terlebih dulu, dan poin yang utama adalah semua pembangunan harus sesuai dengan tata ruang. 

Embun Sari menambahkan bahwa Setjen Wantannas melalui Staf Ahlinya sudah tepat mengadakan FGD ini. 

“Saya pikir sudah tepat sekali FGD ini diadakan untuk Wantannas dan kedirektoratan saya. Karena pembahasan UUCK ini banyak sekali manfaatnya untuk pengembangan pengadaan tanah, sehingga pengadaan tanah dapat berjalan lebih efisien, lebih pasti dan lebih efektif. Namun, memang ada beberapa hal yang harus ditinjau lagi terkait dengan perubahan UUCK tersebut, dimana pastinya ada disharmoni disamping banyaknya manfaat dari UUCK’, jelasnya lagi.

FGD Telaahan Staf Ahli Hukum berlangsung selama tiga hari, 25 – 27 Oktober 2022. ***(dfn)


Dewan Ketahanan Nasional R.I.

Dewan Ketahanan Nasional R.I.

Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Dikelola oleh Bagian Sistem Informasi, Biro PSP

lower-third-wantannas-hitam.png