Language:

Search

Setjen Wantannas Bersama BNN, Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pegawai

  • Share this:
Setjen Wantannas Bersama BNN, Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pegawai

 

Dalam rangka memberikan informasi dan menambah wawasan tentang upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba, Setjen Wantannas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN RI) melaksanakan sosialisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus melakukan screening tes urin kepada pegawai di lingkungan Setjen Wantannas.

Kepala Biro Umum Setjen Wantannas Laksma TNI Imam Hidayat menjelaskan, pelaksanaan tes urin ini merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Salah satu aksi untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terhadap pegawai dilingkungan Setjen Wantannas adalah dengan screening tes urin kepada pegawai di lingkungan Setjen Wantannas sebagai deteksi dini. Screening tes urin dilakukan terhadap terhadap 50 pegawai yang terdiri dan ASN/ TNI/ Polri dan honorer,” ucap Imam, Senin (19/2).

190224 2
 

Imam melanjutkan, apabila ditemukan adanya pegawai di lingkungan Setjen Wantannas yang menjadi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika maka pihaknya akan mendorong pegawai tersebut untuk mengikuti program rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN. Namun, apabila ditemukan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika maka pihaknya akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Bab XV Pasal 111-127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Baik ASN/ TNI/ Polri harus ikut berperan aktif mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di instansi tempatnya mengabdi,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Setjen Wantannas memiliki kepatuhan yang sangat baik terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 dengan mengeluarkan Persetjen No. 5 thn 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN) di lingkungan Setjen Wantannas yang dikeluarkan pada tanggal 22 november 2021.Tidak hanya itu, Setjen Wantannas juga membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) P4GN melalui Kepsesjen No. 104 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2021.

“Kita juga menyebarkan informasi bahaya narkotika dan perkusor dengan media online maupun offline, yang online kita masukkan ke dalam website, yang offline kita memasang spanduk spanduk di lingkungan kantor Setjen Wantannas,” imbuhnya.

Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya BNN RI, Hendrajid Putut Widagdo, selaku narasumber dalam sosialisasi P4GN di Setjen Wantannas mengapresiasi apa yang dilakukan Setjen Wantannas dalam merespon Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020. Pihaknya melihat upaya Setjen Wantannas dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) sudah maksimal.

“Saya sangat bersyukur ternyata regulasi inpres di Wantannas ini diresponsi semaksimal mungkin. Kami jajaran BNN siap mengawal membantu memberikan pembinaan kepada satgas yang sudah dibentuk, jadi tidak hanya setahun sekali penyuluhan, kalau diperlukan secara berkala kami siap mmberikan bebrapa penguatan, pembinaan, dan sebagainya,” pungkas Hendra.
 


Dewan Ketahanan Nasional R.I.

Dewan Ketahanan Nasional R.I.

Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Dikelola oleh Bagian Sistem Informasi, Biro PSP

lower-third-wantannas-hitam.png