Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas) RI Laskdya TNI T.S.N.B Hutabarat mengungkapkan sejarah berdirinya Wantannas RI pada awalnya disebabkan karena negara pada saat awal kemerdekaan mengalami keadaan darurat dan bahaya. Hal itu disampaikan Sesjen dalam sesi podcast bersama media kuatbaca.com, pada Kamis (5/7/24).
“Kalau kita ikuti sejarah boleh dibilang ini diawali dengan keluar undang-undang yang keluar pada tanggal 6 Juni 1946 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya), kita lihat 6 Juni pada ulang tahunnya Presiden Soekarno. Jadi cikal bakal berdirinya Wantannas ini, yaitu di hari ulang tahunnya Soekarno, ulang tahun pertama beliau di saat kemerdekaan. Salah satu tujuannya didirikanya itu terkait undang-undang yang dalam kondisi darurat dan dalam bahaya,” terang Sesjen.
Ia melanjutkan, dalam hal ini Presiden harus mengambil keputusan yang terkait dengan kondisi misalnya perang atau tidak perang atau melakukan apa pun yang dalam kondisi krisis. Merujuk pada awal pemerintahan pasca kemerdekaan juga banyak sekali terjadi pemberontakan. Oleh karena itu Presiden Soekarno pada saat itu menyatakan bahwa diperlukan suatu lembaga yang memberi masukan kepada presiden terkait kondisi tersebut.
“Inilah cikal bakalnya. Namanya dari Dewan Keamanan Nasional, Wanhankamnas, dan seterusnya, hingga kini sekarang berubah menjadi Wantannas Dewan Ketahanan Nasional,” tambahnya.
Berkaca terhadap lembaga sejenis di dunia internasional yakni National Security Council (NSC) atau Dewan Keamanan Nasional di beberapa negara, NSC di Indonesia sendiri bisa diperankan oleh Wantannas. Namun ia menilai harus ada sistem yang mengembalikan fungsi NSC kepada Wantannas, sehingga kedepannya rapat-rapat terkait National Security akan diperankan oleh Wantannas.
“Seperti misalnya kalau di luar negeri Army itu diperankan oleh TNI-AD, Navy itu TNI-AL, dan Air Force itu TNI-AU. Nah, cuman yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kami, bagaimana kami membawa informasi ini kepada dunia luar,” jelasnya
Sementara ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan persepsi terkait istilah Keamanan Nasional oleh beberapa pihak. Padahal menurutnya, Keamanan Nasional itu bisa mengenai food security, energy security, dan hal lainnya yang berhubungan dengan keamanan secara nasional, yang bisa terkait mulai dari berdirinya sebuah negara, dasar negara pancasila, mukadimah, tujuan berdirinya negara, pencerdasan kehidupan bangsa yang kemudian apabila diruntut akan ada tujuan negara, kepentingan nasional, strategi besar, strategi militer dan sebagainya.
“Nah ini semua akan jadi satu rangkaian, satu garis lurus yang sangat berkaitan. Nah, supaya itu bisa menjadi satu garis lurus, maka kita harus menyiapkan strategi keamanan nasional,” imbuhnya. (Humas/ FP)