Sekretariat Jenderal (Setjen) Wantannas RI menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam upaya meningkatkan layanan Informasi Publik Lembaga Pemerintah. Hal ini dilakukan dengan mengundang Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI dalam agenda Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Wantannas RI pada Jumat (17/5).
Kepala Biro Persidangan, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal (PSP) Wantannas RI Brigjen TNI Elphis Rudy pada kesempatan ini mengatakan, pihaknya bersyukur Wantannas sebelumnya mengalami peningkatan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.
"Alhamdulilah kita pada posisi kita dapat penghargaan, tahun 2022 kita cuma dapat nilai 40,21 jauh dari target yang kita harapkan. Kemudian dengan konsultasi kita lakukan perbaikan perbaikan, tahun 2023 kita mendapatkan nilai 92,30. Dua kali lipat lebih nilainya," terang Elphis.
Elphis berharap pihaknya dapat mempertahankan nilai tersebut dan meminta Komisi Informasi Pusat dapat memberikan pencerahan ketika ada kebijakan spesifik yang sekiranya dapat mempengaruhi kinerja lembaga dalam hal penilaian Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi dengan kehadiran ibu (tenaga ahli) kami berharap ada yang bisa ditingkatkan, yang ada kita pertahankan karena memang disini ada keunikan (pengelompokkan DIP/ DIK) sedikit," lanjut Elphis.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Annie Londa mengaku pihaknya memberikan apresiasi terhadap perkembangan pengelolaan PPID di Wantannas RI, khususnya dalam pengelolaan sarana prasarana layanan informasi publik.
"Perkembangannnya cukup signifikan, mulai dari sarpras, kemudian komitmennya karena kan memang komitmen itu harus bisa diejawantahkan secara nyata gitu ya. Jadi tadi begitu masuk ke pintu utama sudah tersedia meja khusus layanan PPID, kemudian sudah pemanfaatan TV digital untuk bisa menginformasikan mengenai tata cara permohonan informasi. Menurut saya itu sudah sangat bagus, dan memang masih perlu ditingkatkan," jelas Annie.
Kemudian pada kesempatan ini pihaknya juga menekankan untuk mengedepankan layanan informasi yang ramah disabilitas. Layanan inklusif untuk kelompok rentan yang mulai bisa disediakan oleh seluruh badan publik misalnya, kemudahan teknologi pada sarpras layanan informasi yang bisa memunculkan audio, suara, atau penggunaan juru bahasa isyarat.
Annie berharap lembaga negara harus bisa menjadi lembaga negara yang informatif dan komprehensif. Dimulai dari sarana prasarana, kemudian penyediaan dokumen sampai dengan penyediaan anggaran secara khusus untuk PPID dan komitmennya.
"Karena Wantannas tahun lalu sudah meraih predikat tertinggi predikat informatif. Kan kata orang lebih sulit mempertahankan, jadi saya berharap tahun ini juga Wantannas bisa mempertahankan predikat informatifnya, dan predikat itu tidak hanya sebatas label tercapai, tapi terimplementasikan dengan baik dan dengan sempurna gitu ya di setiap level di PPID utama maupun PPID pelaksana di Wantannas," pungkasnya. (Humas/ FP).