No | Bidang | Uraian Tugas |
1 | Bidang Pengelolaan Informasi | 1. Menghimpun dan menganalisa permintaan informasi serta menyampaikannya ke PPID Utama; 2. Menghimpun dan menganalisa permintaan informasi yang tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya; dan 3. Memproses keberatan permohonan informasi. |
2 | Bidang Sistem Informasi | 1. Menyiapkan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; 2. Melakukan pengembangan pada website induk maupun pada website PPID; dan 3. Memfasilitasi dalam bentuk teknologi informasi, segala sesuatu yang menyangkut keterbukaan informasi publik. |
3 | Bidang Pelayanan Informasi | 1. Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan kepada PPID Pelaksana Bidang Pengelolaan Informasi; 2. Memberikan informasi mengenai prosedur dan sarana permohonan informasi serta membantu pemohon memperoleh informasi; 3. Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada Kabag Persidangan dan Humas apabila informasi tersebut tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya; 4. Menyatakan permintaan informasi tidak diterima apabila syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan 5. Melayani, mendaftar, dan meneruskan keberatan pemohon informasi kepada Bagian Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. |
4 | Bidang Dokumentasi dan Arsip | 1. Membantu mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana Bidang Pelayanan Informasi; 2. Membantu mengolah dan menyimpan dokumen dari PPID Pelaksana Bidang Pelayanan Informasi; 3. Membantu PPID Utama dalan memutakhirkan informasi publik secara berkala; 4. Memelihara meja informasi serta papan pengumuman yang berada di bawah kewenangan Badan Publik setempat; 5. Memelihara Daftar Informasi Publik yang mencakup empat kategori informasi yang berada di bawah penguasaan Badan Publik; dan 6. Mendistribusikan dan mengarsipkan informasi-informasi yang diminta. |
5 | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa | 1. Mempunyai tugas mengumpulkan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik; 2. Melakukan pendataan secara berkala Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala; 3. Melakukan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; dan 4. Melakukan Penyimpanan Informasi Publik per bagian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. |
6 | Bidang Administrasi Kepegawaian | Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPlD 1 meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: 1. Informasi Daftar Personel terbaru; 2. Informasi LHKPN; 3. Informasi data statistik kepegawaian; 4. Informasi mengenai rancangan regulasi; 5. Informasi mengenai regulasi yang sudah disahkan/ ditetapkan; 6. Informasi pendukung dalam penyusunan regulasi; 7. Informasi mengenai prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan; 8. Informasi pedoman kepegawaian; 9. Informasi mengenai penerimaan calon pegawai; dan 10. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pernohon Informasi Publik. |
7 | Bidang Administrasi Barang Milik Negara | Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPlD 1 meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: 1. Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa; 2. Informasi mengenai Barang Milik Negara; 3. Informasi surat menyurat perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pengadaan barang dan jasa berikut dokurnen pendukungnya; dan 4. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon Informasi Publik. |
8 | Bidang Administrasi Tata Usaha | Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPlD 1 meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: 1. Informasi mengenai MoU; 2. Informasi mengenai pengelolaan administrasi tata usaha; 3. Informasi surat menyurat pejabat terkait dengan pelaksanaan tupoksi; 4. Informasi penelitian yang telah dilakukan dengan lembaga terkait; 5. Informasi terkait hasil penelitian; 6. Informasi pedoman tata naskah; dan 7. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon Informasi Publik. |
9 | Bidang Administrasi Perencanaan | Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPlD 2 meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: 1. Informasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); 2. Informasi Dokumen DIPA dan RKAKL; 3. Informasi Rencana Kerja Tahunan; dan 4. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon lnformasi Publik. |
10 | Bidang Administrasi Organisasi dan Ketatalaksanaan | Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPlD 2 meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: 1. Informasi terkait Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 2. Informasi terkait Standar Operasional Prosedur teknis; 3. Informasi terkait regulasi; 4. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon lnformasi Publik. |
11 | Bidang Administrasi Keuangan | Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPID 2 meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: 1. Informasi Laporan Keuangan Unaudited; 2. Informasi Laporan Keuangan Audited; 3. Informasi Laporan Realisasi Anggaran; 4. Informasi Data Statistik Keuangan; 5. Informasi Dokumen pengelolaan keuangan; 6. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon Informasi Publik. |