Setjen Wantannas meraih predikat Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) TA 2023 dengan skor 94,59 (Sangat Baik). Hal ini diungkapkan Sesjen Wantannas Laksdya TNI Dadi Hartanto saat memimpin rapat evaluasi kinerja yang berlangsung di Situation Room, kantor Setjen Wantannas, Jakarta, Rabu (13/3).
"Secara umum tiap-tiap unit kerja telah menghasilkan nilai yang sangat baik, sehingga hal ini mendukung pencapaian kinerja setjen wantannas sebagai salah satu instansi pemerintah dalam memperoleh indeks perencanaan pembangunan nasional (IPPN) dengan nilai 94,59 (sangat baik)," ujar Sesjen.
Atas pencapaian ini Sesjen mengucapkan selamat dan terimakasih atas capaian kinerja yang diperoleh dengan memberikan piagam penghargaan kepada unit kerja yang berhasil dalam pencapaian kinerja terbaik untuk TA 2023.
Menurut Sesjen, pemberian penghargaan kinerja ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kinerja di lingkungan Setjen Wantannas, dengan harapan mampu memotivasi semua unit kerja dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program/ kegiatan utamanya dalam program kebijakan dan strategi ketahanan nasional yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi wantannas sebagaimana amanat dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Th.1999 Tentang Dewan Ketahanan Nasional.
"Untuk unit kerja terbaik, saya ucapkan selamat kepada deputi sistem nasional yang pada tahun ini mendapatkan reward atas keberhasilannya dalam pencapaian kinerja terbaik di lingkungan Setjen Wantannas TA. 2023," ucapnya.
Tak sampai disitu, pada kesempatan ini Sesjen Dadi juga menyerahkan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) kepada para Deputi yakni, Deputi Sisnas Mayjen TNI Syahcrial Siregar, Deputi Jiandra Laksda TNI T.N.S.B Hutabarat, Deputi Polstra Irjen Pol Eko Wahyu Prasetyo, Deputi Pengembangan Marsda TNI Maman Suherman, lalu Staf Ahli yakni Sahli Bidang Iptek Hendri Firman Windarto, Sahli Bidang Hukum Irjen Pol Nyoman Labha Suradnya, Sahli Bidang Hankam Laksda TNI Arsyad Abdullah, Sahli Bidang Sosbud Mayjen TNI Tri Yuniarto, Sahli Bidang Mayjen TNI Sulaiman Agusto. Kemudian Kepala Biro POK Marsma TNI Aminto Senisuka, Kepala Biro Umum Laksma TNI Imam Hidayat, dan Kepala Biro PSP Brigjen TNI Elphis Rudy.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Akuntabilitas Kinerja tersebut adalah perwujudan kewajiban pertanggungjawaban atas keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan suatu program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur, di mana pengukuran kinerja merupakan hal terpenting dalam evaluasi kinerja. (Humas/ FP)